Keluarga Janda Cantik yang Tewas di Karimun Minta Bantuan YLBH Rogate Batam

Keluarga Halimah alias Kalin meminta bantuan YLBH Rogate Batam menyelesaikan kasus tewasnya Kalin. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Kasus tewasnya Halimah alias Kalin (31) seorang janda cantik di Karimun hingga kini masih misteri.

Pihak keluarga korban masih terus mencari keadilan tewasnya di rumahnya di Perumahan Sinar Indah 2, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu.

Karbini, selaku ayah korban mencabut surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya dan memberi kuasa kepada YLBH Rogate Batam.

Surat Kuasa itu ditandatangani Karbini mewakili Alviandre anak korban yang masih di bawah umur.

Sedangkan dari pihak YLBH Rogate Batam selaku penerima kuasa ditandatangani oleh Parningotan Malau, Muhammad Sayuti, Linda Theresia, Dedi Suryadi serta 11 orang pengacara lainnya.

Penandatanganan surat kuasa itu dilakukan di rumah Karbini, Bangun Sari, RT 03, RW 02, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Karimun, Jumat, 10 Mei 2024.

Usai meneken surat kuasa, Karbini kepada wartawan mengatakan pihaknya berharap agar pelaku yang membunuh putrinya mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya.

“Saya memohon pelaku yang membunuh putri saya dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar Karbini.

Parningotan Malau mengatakan, pihak keluarga korban datang ke kantor YLBH Rogate Batam meminta menyelesaikan kasus tindak pidana pasal 338 atau pasal 340 KUHP terhadap korban almarhumah Halimah.

Menurut Parningotan, penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan ini tidak berat lantaran pembunuhan itu dilakukan oleh satu orang atau tunggal.

Namun hingga saat ini tidak ada kabar bagaiman proses hukum terhadap pelaku yang membunuh janda tiga anak tersebut.

Berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B /14/II/Res/2024 yang diserahkan Polres Karimun kepada Dandem Pom 16 Batam, pada 15 Februari 2024 lalu menjelaskan terkait penemuan mayat seorang wanita bernama Halimah Als Kalin.

Mayat ditemukan di Perumahan Sinar Indah 2 Leho, Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan melibatkan oknum personel Subden Pom 1/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu M FS.

“Hasil penyelidikan tidak ada melibatkan pihak lain jadi kasus ini pelakunya tunggal, sudah tentu tidak begitu sulit,” katanya.

Bersama Parningotan, ada 15 orang pengacara yang akan mendampingi keluarga korban untuk mengawal kasus ini dan mencari tahu sampai dimana posisi pelaku yang membunuh korban.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan TNI AD, seperti Panglima, Kasad agar pimpinan TNI dapat memantau kasus ini.

Menurut penjelasan keluarga korban, keluarga pelaku sudah datang ke rumah korban untuk meminta damai.

Selain itu dari pihak TNI juga telah memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp20 juta untuk membantu biaya pendidikan anak korban.

Parningotan bersama keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya, agar secara psikologis tidak ada korban lainnya.

“Kami sangat berharap kasus ini dapat segera selesai, mengingat pak Karbini ini menderita penyakit jantung, supaya secara psikologis tidak ada korban lainnya,” katanya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait