Kelola 34 Ribu Hektare Lahan, Bank Tanah Gandeng Kejati Kepri

Bank Tanah Batam
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menandatangani Nota Kesepahaman di Batam, Kamis (13/2/2026). Dok. Kejati Kepri

BATAM (gokepri) — Badan Bank Tanah menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memperkuat kepastian hukum pengelolaan tanah negara. Kerja sama ini menyasar potensi sengketa lahan di wilayah strategis dan perbatasan.

Nota Kesepahaman ditandatangani sebagai dasar pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bank Tanah saat ini mengelola 34.767,05 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia untuk infrastruktur, kepentingan sosial, pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta pemerataan pembangunan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan pengelolaan lahan dalam skala besar memerlukan kepastian hukum dan pengawasan yang ketat. Menurut dia, dukungan Kejati Kepri penting untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum di lapangan.

HBRL

Baca Juga: BPN Tegaskan Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Jadi Jaminan di Bank

“Pengelolaan tanah negara membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Kerja sama ini menjadi landasan penguatan pendampingan hukum,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyebut Kepri memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan menjadi kawasan strategis nasional. Aktivitas industri, perdagangan, investasi, pariwisata, dan kemaritiman membuat kebutuhan lahan terus meningkat.

Pertumbuhan ekonomi di Batam, Bintan, dan Karimun ikut mendorong kebutuhan tanah yang terencana dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Devy, persoalan pertanahan di Kepri cukup kompleks. Mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga kebutuhan lahan untuk investasi dan infrastruktur.

Ia berharap koordinasi dan pendampingan hukum melalui MoU ini dapat membantu Bank Tanah mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel.

Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi dan dukungan hukum agar pengelolaan tanah negara berjalan profesional dan tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Penyelidikan Tanah Jembatan Batam-Bintan Dimulai, Konstruksi 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait