BATAM (gokepri.com) – Digitalisasi sertifikat tanah di Batam terus digesa. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam bahkan menjamin sertifikat tanah elektronik tersebut bisa diagunkan dan menjadi jaminan untuk meminjam di bank.
Humas BPN Batam Yudo Prio mengatakan langkah ini merupakan terobosan yang tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memperoleh bantuan kredit.
“Surat elektronik yang selembar itu, bisa diagunkan ke bank,” kata dia, Senin 12 Agustus 2024.
Yudo menjelaskan, meski digital masyarakat tidak dapat melakukan percetakan sertifikat seenaknya jika sertifikat tersebut telah diagunkan. Sebab, sertifikat elektronik menggunakan blanko yang sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.
Baca Juga: BPN Catat 3.668 Sertifikat Tanah di Batam Beralih ke Elektronik
“Jadi kalau masyarakt mau cetak pakai kertas apapun kalau di-scan pakai sinar biru itu pasti tidak terbaca,” kata dia.
Menurut Yudo, pihak lembaga keuangan juga nantinya diperkenankan untuk mendapat data surat elektronik yang telah dijadikan jaminan untuk pelunasan piutang.
Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini ke depan akan berlaku secara nasional, dan jadi bukti untuk barang kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tak bisa ditolak untuk jadi agunan bank.
Berdasarkan catatan BPN Batam, hingga pertengahan tahun 2024, sebanyak 3.668 sertifikat tanah di Batam sudah beralih dari sertifikat tanah konvensional ke sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Sebab, sertifikat tersebut akan masuk ke dalam aplikasi pertanahan BPN Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti