TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Lambok Sidabutar ungkap sejumlah modus korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Lambok membeberkan modus ini agar menjadi perhatian bagi aparatur yang bersentuhan. Menurut dia titik celah korupsi dana BOS ada tiga.
“Yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif,” kata Lambok, Kamis 8 Desember 2022.
Beberapa modus korupsi dana BOS itu kata dia di antaranya sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempercepat proses pencairan dana tersebut.
Kemudian dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.
Ada juga yang dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah, hingga dikelola secara tidak transparan.
Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ada juga modus mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Membuat laporan palsu, misalnya pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif.
“Ada pula kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” kata Lambok.
Lambok mengatakan pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.
Dana BOS reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan, dana BOS kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Untuk tahun 2021 total alokasi dana BOS di seluruh Indonesia mencapai Rp52,5 triliun. Dana itu diberikan kepada 216.662 sekolah penerima.
Lambok mengajak semua pihak ikut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah, peran masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kejari Batam Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Komite SMKN 1 Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati/Antara









