KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun bakal menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun pada Senin, 9 Desember 2024.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh DLH Karimun itu bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.
“Iya, rencana hari ini ditetapkan tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus di Kantor Bupati Karimun, Senin, 9 Desember 2024.
Kata Priandi, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya menerima besaran kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejati Kepri.
“Kami masih menunggu kerugian negara dari Auditor (Kejati Kepri). Cukup dengan WA saja, sudah bisa kami tetapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, calon tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut tak banyak, hanya dua orang saja.
“Calon tersangkanya tak banyak, hanya dua orang,” kata Priandi.
Priandi belum mau membocorkan siapa sosok calon tersangka dimaksud.
Hanya saja, setelah ditetapkan tersangka maka langsung dilakukan penahanan.
Diketahui, Kejari Karimun telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun.
Proses penyidikan sudah berlangsung sejak 12 September 2024. Tiga hari setelah Sprindik keluar, penyidik mulai menggali keterangan dari sejumlah saksi. Sampai saat ini sudah 30 orang saksi yang diperiksa penyidik Kejari Karimun.
Perkara yang diperiksa ini ada dua kegiatan, yakni belanja bahan bakar dan pemeliharaan sarana pengangkut sampah.
Dikatakan, saksi yang diperiksa tersebut mulai dari pejabat DLH Karimun sejak 2021 hingga 2023 sampai dengan penyedia BBM dan peralatan.
Pejabat DLH Karimun yang dimaksud mulai dari kepala dinas dan mantan kepala dinas Lingkungan Hidup Karimun, PPK, PPTK, pembantun PPTK dan juga bendahara.
“Pemeriksaan sebenarnya sudah dimulai sejak keluarnya Sprinlik pada Agustus 2024, namun pemeriksaan kembali dilakukan setelah keluarnya Sprindik pada 12 September 2024,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Karimun juga telah melakukan penggeledahan di Kantor DLH Karimun untuk memperkuat penyidikan dan melengkapi barang bukti dalam proses penyidikan.
Penulis: Ilfitra