Kejari Batam Geledah RSUD Embung Fatimah

kejari geledah rsud embung fatimah
Jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam menggeledah ruangan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Batam, Selasa 30 Juli. FOTO: GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam mengendus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Selasa (30/7), tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di rumah sakit di Batuaji itu.

Pantauan di RSUD Embung Fatimah, tim penyidik tiba sejak pagi dan langsung memeriksa ruangan secara menyeluruh. Ruang administrasi dan pelayanan menjadi fokus penggeledahan.

Baca: Kejari Batam Terbitkan DPO atas Nakhoda Kapal MT Arman 114

HBRL

Mereka yang datang adalah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam. Mereka memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB. Jaksa penyidik menggunakan rompi Pidsus tersebut menggeledah ruangan tersebut mengambil sejumlah dokumen yang ada di ruangan diduga bagian pelayanan.

Hingga berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah petugas rumah sakit meminta wartawan yang datang untuk tidak mengambil gambar dengan menutup pintu ruangan yang digeledah.

kejari geledah rsud embung fatimah
Jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam tiba di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Batam, Selasa 30 Juli. FOTO: GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Kepala Kejari Batam, I Ketut Dedi Kasnah, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Iya sementara (penggeledahan) sedang berlangsung,” ucap Kasna melalui pesan singkat.

Beberapa pegawai RSUD yang enggan disebutkan namanya mengaku siap bekerja sama dengan penyidik. “Tentu kami siap saja jika ditanya,” kata salah seorang pegawai.

Sementara itu, terkait kasus ini, telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2024, di mana sebanyak 30 saksi telah diperiksa hingga 13 Juli 2024. Para saksi yang diperiksa mulai dari internal RSUD, Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan alat kesehatan tahun 2016.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan tiga saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ahli pidana dan lainnya. Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.

Penyidikan dilakukan setelah ada temuan dari BPK terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) dan lainnya.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi terbaru ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari internal RSUD, Dinas Kesehatan, hingga vendor pengadaan alat kesehatan tahun 2016.

Dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kejari Batam pernah menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2014. Direktur RSUD saat itu, Fadila RD Malarangan, ditetapkan sebagai tersangka. “(Saksi yang diperiksa) Baik internal maupun vendor,” ujar Tiyan belum lama ini.

Pada 2017, Mabes Polri juga mengungkap kasus korupsi serupa terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2011 dengan nilai anggaran mencapai Rp 18 miliar. Fadila kembali menjadi tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait