Kasus Suap Ronald Tannur, Uang Rp920,9 Miliar Disita dari Mantan Pejabat MA

Kasus Suap di Mahkamah Agung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA (gokepri) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang hampir Rp1 triliun dan emas logam mulia dari mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR, yang terlibat dalam kasus suap. Penangkapan ZR di Bali mengungkap jaringan pemufakatan jahat yang melibatkan pengacara dan hakim.

Inisial ZR mengarah ke Zarof Ricar. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi: rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap saat ditangkap di Bali.

Dari penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang, termasuk Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Jika seluruhnya dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp920.912.303.714,” ungkap Qohar.

Penyidik juga menyita dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, serta dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram dan tiga keping seberat 50 gram.

Baca: Kasus Suap Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka

Barang bukti lainnya meliputi dompet hitam yang berisi satu keping emas logam mulia Antam seberat satu kilogram, plastik berisi 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat berlian, dan tiga kuitansi dari toko emas.

Total logam mulia yang disita memiliki berat sekitar 51 kilogram, setara dengan nilai sekitar Rp75 miliar. Di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp20.414.000.

Dalam kesempatan yang sama, Qohar menjelaskan penangkapan ZR di Bali berawal dari deteksi keberadaannya di Pulau Dewata.

“Hari Rabu (23/10), kami mengeluarkan surat penangkapan. Setelah mendeteksi keberadaannya di Bali, kami mengikutinya dan menangkapnya,” ujarnya.

Baca: Terima Suap Tiket F1 hingga Jet Pribadi, Eks Menteri Singapura Divonis 12 Bulan Penjara

ZR ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan, sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Jumat pagi untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, di mana ia kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya.

ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

ZR diminta oleh pengacara Ronald Tannur berinisial LR, yang juga tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi di Mahkamah Agung dengan memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR, ia disangkakan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait