BATAM (gokepri) — Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok di Rempang yang terjadi pada Desember 2024. Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik bekerja maksimal sesuai aturan berlaku. Dari awal kami sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus,” kata Heribertus, Rabu 29 Januari 2025.
Ia menyebutkan, penanganan kasus pengeroyokan di Rempang dilakukan secara patut dan profesional. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG).
Penetapan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti. Keduanya berinisial R dan A, melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penyidik telah beberapa kali memanggil saksi dan bahkan harus mendatangi rumah saksi di Rempang. Menurut Heribertus, hal ini dilakukan agar penanganan kasus cepat selesai.
“Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena ada beberapa yang tidak mau diperiksa di kantor. Ini salah satu upaya kami agar penanganan cepat segera selesai,” sebutnya.
Heribertus menambahkan, saat ini penyidik masih menetapkan dua tersangka karena keterbatasan keterangan saksi. Beberapa warga yang dipanggil untuk diperiksa bahkan meminta penundaan. Ia berharap semua pihak bekerja sama membantu penyidikan agar masalah ini cepat selesai. ANTARA
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Warga Rempang Tersangka, Kompolnas Awasi Proses Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News