Batam (Gokepri.com) – Kebakaran hutan di Galang meluas hingga sekitar 10 hektare. Polda Kepri akan mengusut kebakaran hutan di Batam jika terbukti ada pelaku yang terlibat.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran Hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, Selasa (23/2/2021) sore.
Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.
“Saat berada di lokasi Bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan,” papar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (24/2/2021).
Imbauan itu juga diserukan ke seluruh wilayah Kepri. Polda Kepri menekankan jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Adapun dalam penanggulangan kebakaran di Galang, diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.

Dari hasil pengamatan sekitar 10 hektare lahan dan hutan mengalami kebakaran. Tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari.
“Semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” sambung Harry.
Harry meminta masyarakat Provinsi Kepri untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan karena dampak yang akan terjadi sangat besar.
Mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut.
Harry menambahkan dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999.
Aturan itu menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,” tegas Harry.
(Eri)
|Baca Juga:








