Batam (gokepri.com) – Ditpolairud Polda Kepri dan petugas KSOP mengamankan kapal MT Sea Tanker II GT. 2714. Kapal tanker itu tak memiliki dokumen lengkap saat masuk masuk Batam sejak 9 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Batam.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim menjelaskan, pada Senin (15/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB petugas KSOP melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen MT Sea Tanker II GT. 2714. “Dari pemeriksaan terhadap dokumen MT Sea Tanker II GT. 2714, ditemukan 1 lembar surat laut sementara dan 1 lembar surat ukur internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan,” jelas Nurochman kepada wartawan, Senin (14/6/2021) siang.
Dari temuan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keempat tersangka ini berinisial (MS), (AS), (RA), dan (LN). Keempat orang ini memiliki peran masing-masing,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit kapal tanker, 1 unit handphone, 1 paspor Singapore, dan 5 lembar blangko warna putih berlambang Garuda Pancasila. “Untuk pasalnya kita kenakan Pasal 263 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya. (eri)








