Kapal Patroli Bisma Amankan Empat Kapal Asing di Laut Natuna

Konferensi pers terkait pengamanan empat unit kapal ikan asing berbendera Vietnam di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (31/8/2021).
Konferensi pers terkait pengamanan empat unit kapal ikan asing berbendera Vietnam di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (31/8/2021).

Batam (gokepri.com) – Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri, KP. Bisma–8001 mengamankan empat unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tengah melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara. Hal tersebut disampaikan Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Arief Sulistyanto, didampingi Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Dir Pemantauan dan Operasi Armada, Direktur PP, dan Kepala KPU Bea Cukai Batam, saat konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (31/8/2021).

″Kapal asing ini masuk dalam zona ekonomi eksklusif dan wilayah perairan Indonesia. Saat ini kapal tersebut telah ditarik dan sekarang berada di dermaga. 40 orang diamankan, terdiri dari 36 ABK dan 4 nakhoda dengan barang bukti empat unit kapal penangkap ikan dan 1 ton ikan hasil tangkapan,” kata Kabaharkam Arief.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menempatkan sembilan unit kapal di bawah komando operasi Kapolda Kepri. Dari 9 unit kapal tersebut, ditempatkan seorang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervisor. Perwira tinggi itu sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut.

HBRL

″Disamping itu, dilakukan juga kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya seperti Dirjen PSDKP, TNI AL, dann Bea Cukai. Sehingga dengan kolaborasi ini, walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda, tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Indonesia. Kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut dengan satu tujuan, jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dirjen Adin juga mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan amanah undang-undang. “Tidak ada kata tidak. Tidak ada kata kompromi untuk membasmi illegal fishing di wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Tak Hanya Menjarah, Kapal Ikan Asing Juga Intimidasi Nelayan Natuna

Dirpolair Yassin mengatakan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan ini pertahunnya bisa mencapai Rp1 trilun lebih. Pencurian ikan itu dilakukan keempat kapal pembawa 1 ton ikan itu dengan jaring trawl yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan.

“Ada 36 orang ABK dan 4 orang Nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga negara Vietnam telah kita amankan di Direktorat Polairud Polda Kepri yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik PSDK,” katanya. (eri)

Pos terkait