PEKANBARU (gokepri) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laptop usai menggeledah Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, Rabu (11/9).
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi menyebutkan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Ada beberapa ruangan yang digeledah yaitu ruang Sekwan dan staf, staf keuangan serta beberapa gudang aset. “Penggeledahan belum selesai dan dilanjutkan hari ini (11/9),” katanya.
Menurut Kombes Anom, pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Adapun yang disita oleh penyidik ialah barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi.
Barang itu berupa dokumen, komputer, dan laptop yang kemungkinan digunakan sebagai sarana untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. “Ada beberapa ruangan yang digeledah, dimana barang bukti itu mungkin berada di ruang tersebut,” ungkapnya.
Pada penggeledahan hari pertama, lanjut Anom, penyidik menyita barang bukti sekitar 20 kontainer. “Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dicek keabsahan dan keotentikannya,” tukas Kombes Anom.
Baca: Pemborosan Anggaran, DPRD Soroti Tingginya Biaya Perjalanan Dinas Pemprov Kepri
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau. Hal tersebut diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun sebagai kuasa pengguna anggaran Sekwan DPRD Riau 2020-2021.
Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News