JAKARTA (gokepri) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, rampung dalam sepekan. Dana yang terdampak dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan pengembalian berlangsung bertahap, mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum. “Minggu ini, Senin sampai Jumat, akan kami kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Ahad, 19 April 2026.
Sejauh ini, BNI telah menyalurkan Rp7 miliar kepada nasabah sebagai tahap awal. Sisa dana tengah diverifikasi berdasarkan hasil penyelidikan untuk memastikan nilai kerugian yang sah secara hukum.
Baca Juga: Central Hills Gandeng BNI, Percepat Pembangunan Kawasan Hunian Terpadu di Batam
Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal bank. BNI menyebut peristiwa tersebut melibatkan oknum individu yang menjalankan transaksi di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.
“Produk ini bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional,” kata Munadi. Ia menambahkan, transaksi itu luput dari deteksi karena tidak masuk ke sistem bank.
BNI juga memastikan dana nasabah pada produk resmi tetap aman. Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menegaskan seluruh transaksi resmi tercatat dan termonitor sesuai ketentuan. “Dana nasabah pada produk resmi tidak terdampak,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, BNI mengacu pada hasil penyidikan aparat hukum sebagai dasar penentuan nilai kerugian. Mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara bank dan nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menekan percepatan penyelesaian. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pihaknya telah memanggil direksi BNI. “Langkah penyelesaian harus cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Agus.
OJK juga meminta investigasi internal diperluas, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Hingga kini, regulator mencatat pengembalian dana baru mencapai Rp7 miliar.
Selain itu, BNI bersama aparat hukum telah mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses hukum.
Dari sisi penegakan hukum, BNI menyebut baru satu orang yang diperiksa, yakni Andi Hakim, yang diduga sebagai pelaku utama. Bank menegaskan kasus ini bersifat individual, bukan kegagalan sistemik.
Namun, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tak semata soal oknum. Konsultan keuangan Elvi Diana menekankan pentingnya transparansi investigasi dan akuntabilitas manajemen. “Ini bukan hanya soal pengembalian dana, tapi pemulihan kepercayaan,” ujarnya.
Menurut Elvi, kasus tersebut mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan internal, terutama di tingkat kantor cabang. Ia menyoroti pentingnya penerapan dual control dan due diligence dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan dana nasabah.
Dana yang hilang diketahui milik jemaat gereja setempat. Karena itu, aspek perlindungan konsumen menjadi sorotan. OJK diminta memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang.
BNI menyatakan akan memperketat sistem pengawasan internal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Bank mengimbau nasabah hanya bertransaksi melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi. ANTARA
Baca Juga: Likuiditas Tambahan, BNI Fokus Biayai UMKM hingga Energi Terbarukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









