Kajati Kepri Sosialisasikan Restorative Justice di Lingga

Kajati Kepri
Kajati Kepri Gerry Yasid SH MH dan Kajari Lingga bersama Bupati mensosialisasikan restorative justice di Gedung Nasional Dabo Singkep, Selasa 21 Juni 2022. (Foto: istimewa)

Lingga (gokepri.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Gerry Yasid mensosialisasikan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian hukum di Kabupaten Lingga.

Kunjungan kerja, Silaturahmi dan Sosialisasi penyelesaian Perkara dengan pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Gerry Yasid yang didampinggi sejumlah petinggi Kejati Kepri mendapat perhatian serius bagi para Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Camat, Lurah dan kepala desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Lingga. Hal ini terlihat jelas saat pertemuan yang berlangsung di Gedung Nasional Dabo Singkep Selasa (21/6/2022) yang juga dihadiri sejumlah OPD mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kejati Kepri.

“Kegiatan seperti ini bagus sehingga kita bisa berdiskusi langsung pada para pemangku jabatan yang mengetahui tentang hukum agar disaat kita bekerja tidak salah kedepanyam,” terang Kades Batu Berdaun Zainal.

Ditambahkan Zainal, sebagai aparat desa pihaknya terkadang mengaku bingung dan bahkan merasa di kriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, padahal tambah mantan Ketua BPD Desa Batu Berdaun ini pihaknya sudah berupaya memberikan yang terbaik pada masyarakatnya dalam memberikan pelayanan namun akhir-akhir ini dirinya merasa kawatir apabila salah.

“Saya curhat ke Pak Kajati mungkin beliau bisa memberikan petunjuk dan arahan agar kami tidak dalah dalam menerbitkan surat sporadik maupun dalam memberikan bantuan BLT serta hal-hal lain,” tambah Zainal.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Gerry Yasid menerima curhatan sejumlah kepala desa tersebut dengan baik. Orang nomor satu di korps Adiyaksa Kepri ini berharap agar para Kepala Dinas, Kepala Sekolah maupun Kepala Desa untuk tetap bekerja secara maksimal dan berhati-hati dengan terus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah maupun unsur penegak hukum hal ini dilakukan agar tidak salah dalam mengambil keputusan yang berdampak pada pelanggaran hukum.

“Pekerjaan itu ada resikonya jangan mundur hadapi dan sering berkordinasi, tetap berusaha untuk berikan yang terbaik pada masyarakat,” imbuh Kajati Kepri.

Penulis: Tambunan

Pos terkait