BATAM (gokepri.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam angkat bicara terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan pengangkutan sekitar dua ton sabu.
Kajari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Priandi di Batam, Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Menurut Priandi, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal yang memberatkan yakni jumlah narkotika dalam perkara tersebut hampir mencapai dua ton yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.
Sementara keadaan yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Fandi diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu sekitar dua ton bersama terdakwa lainnya.
“Terdakwa berperan sebagai bagian dari permufakatan jahat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (engesti)









