Anambas (gokepri.com) – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjadi narasumber dan memberikan pemaparan pada sosialisasi mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tarempa Barat di Balai Desa Tarempa Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Restorative Justice merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Roy Huffington.
Kata Roy, terdapat 3 syarat RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Selain itu, ada SE Jampidum Nomor SE-01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut dia, RJ ini dilakukan dalam 3 tahapan yaitu upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian.
Semua kegiatan didampingi oleh fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, tersangka, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan penyidik.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat. Besar harapan bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









