JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Korupsi FPK Anambas

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (kiri).

Anambas (gokepri.com) – Sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas dengan dua terdakwa MA dan MI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin, 6 Juni 2022.

Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dalam sidang Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa MA dan MI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Roy.

Kata Roy, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan subsidair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Dikatakan, Penuntut Umum juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MA dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa MA diwajibkan membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp158.450.000 dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun,” terangnya.

Sementara, Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Sidang ditunda pada Kamis, 20 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berlangsung tertib dan lancar,” kata Roy.

Dalam kesempatan itu, Roy mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

Penulis: Ilfitra

BAGIKAN