Batam (gokepri) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan ekspor pasir laut. Langkah ini dianggap dapat meningkatkan pemasukan negara yang akan memberikan manfaat bagi rakyat. Namun, Kadin juga mengharapkan pemerintah mempertimbangkan pentingnya prinsip keberlanjutan dalam aktivitas perdagangan.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, menyatakan perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Hal ini menjadi tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memberikan izin untuk ekspor pasir laut. Keputusan ini telah menuai protes karena dianggap dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem laut.
“Yang paling penting adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan pendapatan negara, yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi rakyat. Namun, kami mendukung dengan catatan bahwa pengembangan yang berkelanjutan harus diperhatikan. Itu saja,” ujar Arsjad, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Inilah Malapetaka Imbas Ekspor Pasir Laut bagi Kepri
Dia menjelaskan permintaan pasir laut memang tinggi karena tidak semua negara memiliki sumber daya tersebut. Selain Singapura, ada banyak negara lain yang membutuhkan pasir laut untuk berbagai keperluan, termasuk reklamasi.
“Izin ekspor diberikan karena ada minat dari negara-negara tersebut. Namun, sebagai Indonesia, kita ingin menjadi negara yang berkelanjutan. Ini juga menjadi perhatian dunia,” kata Arsjad.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini, izin ekspor pasir laut telah diperbolehkan. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2023.
Perlu diketahui, sebelumnya ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun sejak 2003. Saat ini, ekspor pasir laut diatur dalam Pasal 9 nomor 2 huruf b Bab IV Perpres No 26/2023 tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
“Ekspor dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disebutkan dalam Pasal 9 nomor 2 huruf d aturan tersebut, dikutip pada hari Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Bisnis.com








