Tanjungpinang (gokepri) – Menjelang masa tenang, Bawaslu Tanjungpinang mengingatkan para peserta Pemilu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak menggangu estetika kota.
“Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK sebelum penertiban tanggal 11 Febuari 2024 nanti,” kata Ketua Bawaslu Muhamad Yusuf, Kamis 8 Febuari 2024.
Yusuf mengatakan di masa tenang nantinya seluruh APK harus dibersihkan. Sehingga di masa itu tidak ada lagi APK yang terpasang di tiap sudut kota.
Baca Juga: Menuju Masa Kampanye, KPU Tanjungpinang Tetapkan 186 Titik APK
Agar tidak menjadi sampah, Bawaslu juga melibatkan seluruh anggota KPPS dan masyarakat dalam penertibannya pada 11 Febuari 2024 mendatang. Baliho yang diterbitkan itu bisa dimanfaatkan setelah pemilu tanggal 14 Febuari 2034 usai.
“Jadi kita libatkan semua dimanfaatkan baliho itu sebaik mungkin. Pokoknya nanti kita sisir sampai bersih,” kata dia.
Untuk informasi, masa tenang Pemilu 2024 itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di aturan itu, masa kampanye berakhir pada Sabtu 10 Febuari 2024, sehingga masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu 11 Febuari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









