Batam (gokepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan rencana penyelundupan anak buaya muara dan benih lonster ke luar negeri. Keduanya merupakan jenis satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan sebanyak 52 ekor anak buaya muara diamankan dari dua pelaku berinisial MU dan IR.
Yuda mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas tindakan mencurigakan yang ditunjukkan kedua pelaku saat berada di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sabtu (25/5/2024) lalu.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Impor Bekas di Batam
“Dari kedua tersangka, kami mendapati dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya muara,” kata Yuda, Kamis (30/5/2024) dalam konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membawa puluhan ekor anak buaya muara tersebut dari kawasan Tembilahan, Riau. Rencananya, mereka akan membawa puluhan anak buaya muara tersebut menuju Thailand, melalui Batam.
“Perjalanan mereka ini cukup panjang, membawa anak buaya muara dari Tembilahan. Kemudian menuju Batam, dan nanti akan dilanjutkan ke Malaysia dan selanjutnya akan dibawa ke Thailand,” katanya.
Kedua pelaku mengaku akan menjual hewan dilindungi tersebut di Thailand karena harga jual yang cukup tinggi.
Kedua pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Namun demikian, pihak kepolisian masih akan tetap melakukan pengembangan dan menyelidiki kebenaran dari pengakuan tersangka.
“Kenapa Thailand karena di sana harga jualnya mahal. Dari pengakuan ini saja sudah membuat kami tidak percaya, dia tahu harga berarti sebelumnya sudah pernah menjual hal yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil mengamankan 1.500 benih bening lobster (BBL) atau benur lobster jenis pasir dari seorang tersangka berinisial HK di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Selasa (28/5/2024).
Pelaku mengaku benur ini didatangkan dari rute Pelabuhan Ratu, Palembang, Tembilahan dan Kota Batam. Diperkirakan, nilai dari benur tersebut mencapai Rp150 juta.
Dari keterangan pelaku, Yuda juga menjelaskan, pelaku sudah menerima upah sebesar Rp2 juta untuk pengiriman dan akan menerima Rp1 juta setelah pengiriman selesai dilakukan.
“HK diperintah oleh seseorang berinisial U. Saat ini sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Yuda.
Akibatnya pelaku HK akan dikenakan Pasal 92 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi