Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pasar tradisional, supermarket dan toko-toko yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan buka seperti biasa.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik atau menimbuhan kebutuhan pokok, selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan PPKM Darurat diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga beberapa aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi.
“Tapi untuk pasar tradisional, toko kelontong, supermarket, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka,” kata Rudi, Minggu (11/7/2021).
Sehingga masyarakat bisa belanja seperti biasa. Hanya, kapasitas pengunjungnya dibatasi maksimum hanya 50 persen. Kemudian untuk jam operasionalnya juga dibatasi hanya boleh buka sampai jam 20.00.
Sebagimana Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No 32 tentang PPKM Darurat Covid-19, kebijakan ini akan mulai diberlakukan diberlakukan Senin (12/7/2021).
Rudi menegaskan, dalam penerapan PPKM Darurat nanti, antara kesehatan dan perekonomian tetap harus disejajarkan. Ia tak ingin, dua sektor tersebut terjadi ketimpangan.
“PPKM Darurat ini merupakan perintah langsung dari Pemerintah Pusat. Senin kita harus melaksanakan PPKM Darurat ini,” ujar Rudi.
(ard)
| Baca Juga : PPKM Darurat, Bandara Kurangi Jam Operasional








