Jangan Dulu Minum Obat Sirup, Dinkes Kepri Temukan Tiga Kasus Gagal Ginjal Akut

Obat sirup
Ilustrasi obat batuk sirup. Foto: Pixabay

Batam (Gokepri.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, menyebutkan terdapat tiga kasus ginjal akut di Kepri saat ini.

“Anak di bawah 16 (tahun) ada 3 anak, sekarang lagi dalam proses pengobatan,” kata Kepala Dinkes Kepri, Mohammad Bisri, Rabu 19 Oktober 2022 melalui sambungan telepon.

Tiga kasus tersebut terdapat di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Bisri tak dapat menjelaskan lebih rinci mengenai jenis obat batuk yang dimaksud. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun belum ada kesimpulan secara utuh terkait penyebabnya.

HBRL

Baca Juga: BPOM Pastikan Obat Batuk yang Menyebabkan 69 Anak Meninggal Tak Terdaftar di Kepri

Ia juga akan berkoordinasi dengan BPOM Kepri agar peredaran obat bisa di tarik. “Kami tidak bisa ambil kesimpulan sepotong-sepotong. Ini tak boleh, tarik. Ini tarik. Tidak boleh begitu,” kata dia.

Ia mengimbau agar menggunakan obat berbentuk sirup atau cair dinilai harus ditaati. Pihak juga akan membentuk tim secara umum untuk pengawasan terhadap obat-obat tersebut. “Kami akan bekerjasama dengan BPOM untuk pengawasan ini nantinya. Tapi kalau penarikan secara masif itu beda cerita,” katanya.

Koordinator kelompok substansi penindakan BPOM di Batam Irdiansyah menyebut sudah mengetahui kabar tersebut. Ia bilang, BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

“Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya,” katanya.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia. “BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman,” katanya.

Baca Juga: 66 Anak Meninggal di Gambia karena Minum Paracetamol Produksi India

Kemenkes Tunggu Hasil Lab

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terkait penyebab penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Nadia menerangkan, bahwa penelitian akan berfokus pada penemuan sumber penyakit gagal ginjal akut, terutama pada pengaruh pada pemberian obat paracetamol pada anak.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium dan rekomendasi tim khusus gagal ginjal akut,” terang Nadia dikutip dari Bisnis.com, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: BPOM Pastikan Obat Batuk Paracetamol Penyebab 66 Anak Meninggal Tak Terdaftar di Indonesia

Dia menambahkan, bahwa pemeriksaan laboratorium ini dilakukan oleh tim khusus gagal ginjal akut anak, yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).

Adapun paracetamol sirup merupakan jenis obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) serta etilen glikol (EG). Kandungan tersebut lah yang kemudian diduga sebagai penyebab dari munculnya gangguan gagal ginjal pada anak.

Adapun, penggunaan obat sirup yang disinyalir menjadi penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut pada anak itu akhirnya membuat Kementerian Kesehatan untuk memberikan instruksi kepada tenaga kesehatan maupun apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Sebelumnya, IDAI juga telah memberikan rekomendasi agar orang tua untuk sementara menghindari penggunaan obat paracetamol dalam bentuk sirup pada anak-anak. Hal ini disebut sebagai upaya pencegahan dini atas banyaknya temuan gagal ginjal akut pada anak.

“Kemarin rapat bersama Pak Menkes, kita harapkan kita hindari dulu penggunaan obat paracetamol sirup, belajar dari kasus Gambia. Sembari kita cari buktinya di Indonesia benar tidak ada kaitannya, seperti itu,” jelas Piprim dalam live Instagram melalui @idai_ig, Selasa (18/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait