ANAMBAS (gokepri) — Bupati Kepulauan Anambas Aneng membuka program “Jaksa Masuk Sekolah” di MTS Al Ma’arif, Kecamatan Jemaja, Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti perundungan dan maraknya judi daring di kalangan pelajar.
Program tersebut merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas untuk memperkuat pemahaman hukum sejak usia sekolah.
Aneng mengatakan sekolah harus menjadi ruang aman bagi siswa. Ia menegaskan perundungan antar murid tidak bisa ditoleransi. “Tindakan buli tidak boleh terjadi. Guru dan siswa harus bersama-sama mencegah perbuatan melawan hukum di lingkungan sekolah,” kata Aneng.
Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, Bupati Anambas dan Dekranasda Salurkan Bantuan dari Rumah ke Rumah
Ia juga mengingatkan siswa agar menjaga pergaulan dan menjauhi judi daring serta penyalahgunaan narkoba yang kini semakin mudah diakses melalui gawai.
Selain aspek hukum, Aneng menekankan pentingnya pendidikan agama dalam membentuk karakter pelajar.
“Jangan sampai anak-anak kita meninggalkan kewajiban ibadah. Pendidikan agama menjadi pondasi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas Bambang Wiratdany menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada siswa. Hadir pula perwakilan Danlanal dan Danlanudal, Camat Jemaja, Kepala Bagian Hukum Setda Anambas, kepala sekolah, serta para guru.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap kesadaran hukum di kalangan pelajar tumbuh lebih dini sehingga lingkungan sekolah tetap kondusif.
Baca Juga: Refleksi Setahun Kepemimpinan, Aneng-Raja Bayu Akselerasi Transformasi Anambas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







