Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas.
Penandatanganan itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, Senin 4 November 2024, di halaman kantor Wali Kota, diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu Andri Rizal menekankan pentingnya menjaga netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dilantik Gubernur, Penjabat Sementara di Kepri Harus Pastikan Netralitas ASN
“Netralitas berarti ASN tidak memihak atau terpengaruh oleh kepentingan politik mana pun, kecuali menggunakan hak pilihnya di bilik suara,” tegas Andri, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Andri juga mengingatkan para ASN untuk berpegang teguh pada prinsip netralitas saat menjalankan pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah Pilkada 2024. Ia mengacu pada Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor B/863/95/4.2.03/2024 yang mengatur ketat netralitas ASN.
“Saya berharap ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik yang mengarah pada keberpihakan,” tambahnya.
Andri menegaskan bahwa keberhasilan Pilkada tak hanya bergantung pada penyelenggara dan peserta, tetapi juga pada netralitas ASN. “Stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang adalah kunci suksesnya Pilkada,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







