Jadi Temuan BPK, Disdik Kepri Kembalikan Kelebihan Bayar Honor Tunjangan Guru

Kelebihan bayar SPP
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Foto: BPK RI

Tanjungpinang (gokepri) – Dinas Pendidikan Kepulauan Riau tengah mengembalikan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) karena kelebihan bayar honor tunjangan tugas tambahan guru ASN di 30 satuan pendidikan.

Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan proses pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat ini, proses pengembalian masih berlangsung.

Baca Juga:

“Sudah kami proses, ada yang kami kembalikan dan ada yang secara administrasi,” ujar Andi, Rabu (22/5/2024).

Andi belum mengetahui secara rinci besaran pengembalian temuan BPK RI. Namun, ia menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah ditindaklanjuti.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengaku belum melihat laporan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami ikuti kalau memang harus kembalikan, ya kami kembalikan” tuturnya.

Sebelumnya, BPK RI menemukan tiga masalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2023. Salah satunya adalah kelebihan bayar di 30 satuan pendidikan yang membayarkan tambahan penghasilan/honor tunjangan tugas tambahan kepada PTK ASN dari dana SPP periode bulan April-Desember 2023 sebesar Rp594.537.100,00.

BPK RI merekomendasikan agar pemprov menginventarisir dan menetapkan rekening bank dana SPP.

“Terdapat temuan yang harus menjadi perhatian. Pak Gub harus segera dilengkapi sebelum masa jabatannya habis,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit beberapa waktu lalu.

Penulis: Engesti Fedro

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Pos terkait