Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau (Kepri) akan segera mengevaluasi pemberian SPP gratis yang dianggap tidak merata untuk sekolah di Kepri agar tak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung menjelaskan, Dinas Pendidikan Kepri mendapatkan catatan khsusus dari BPK RI soal penggunaan anggaran SPP. Menurutnya, yang menjadi temuan BPK RI ini dikarenakan regulasinya yang dianggap belum sesuai.
Andi meyakinkan, ke depannya akan ada perbaikan terkait regulasi pemberian SPP gratis, sehingga program yang sudah baik tersebut dapat dirasakan oleh semua masyarakat.
Baca Juga: BPK RI Temukan 3 Masalah dalam Laporan Keuangan Kepri 2023
“Penggratisan ini kita lakukan untuk SMA/K dan SLB. Semoga setelah kita lakukan evaluasi terkait regulasinya, tidak akan menjadi temuan lagi,” kata Andi, Kamis 2 Mei 2024.
Ia menambahkan, rancangan yang sudah ada untuk pemberian SPP gratis yang akan dilakukan untuk tahun ini sebesar Rp70 miliar untuk tujuh kabupaten kota se Kepri. Program ini akan dijalankan di tahun 2024.
“Kita lihat saja perkembangan dalam waktu dekat ini. Semoga bisa meningkat agar semua anak merasakan program SPP gratis,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, BPK menemukan adanya kejanggalan dari penggunaan anggaran yang dikelola Disdik Kepri.
Kata dia, penggunaan anggaran SPP tidak diperbolehkan untuk membayar honorer sesuai larangan Gubernur Kepri.
“Kita hanya mengikuti aturan yang sudah ada di Pemprov Kepri,” tuturnya.
Ia menambahkan, anggaran SPP yang diberikan tidak bisa digunakan secara langsung karena ada regulasi yang mengatur penggunaan dana tersebut.
“Selama ini masih ada pengelolaan yang belum memadai. Tidak bisa langsung digunakan sebelum membentuk BLUD. Kalau tidak ada BLUD, uang yang diterima sekolah harus disetor ke Kasda terlebih dahulu,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro