Jakarta (gokepri.com) – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Polda Riau terkait penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman saat ngamar dengan perempuan di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau, Kamis, 25 Mei 2023 malam.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia dan privasi personal.
“Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman,” kata Sugeng Teguh Santoso melalui rilisnya, Sabtu 27 Mei 2023 malam.
“Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau dan dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik,” ujar Sugeng Teguh Santoso.
IPW menilai penggerebekan yang dilakukan oleh polisi atau pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan berbagai alasan.
“Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menginjak-injak privasi individu,” tambahnya.
IPW menjelaskan bahwa penggerebekan oleh polisi terhadap pasangan pria dan wanita yang bukan suami-istri tidak seharusnya dilakukanb Polda Riau karena Polda Riau bukanlah Polisi Syariah. Hukum syariah tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh.
Santoso menambahkan, “Penggerebekan semacam ini seharusnya hanya dilakukan apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba.”
Menurut UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru, perzinahan dan kohabitasi didefinisikan sebagai delik aduan. Tanpa aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak, atau orang tua, penggerebekan atau penangkapan dapat merugikan pasangan tersebut, apalagi jika yang diciduk adalah seorang tokoh publik.
Sugeng mengimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya menjaga privasi individu dengan mencegah publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi. Dia menegaskan bahwa penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana dapat dianggap sebagai pencideraan politis, terutama jika melibatkan tokoh publik.
“Pelanggaran privasi yang dipublikasikan tanpa adanya laporan pidana resmi dapat menimbulkan pencideraan politis, terutama ketika yang terlibat adalah tokoh publik,” kata Sugeng.
“Tugas kita adalah memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan objektif, tanpa membiarkan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
IPW juga menyerukan adanya evaluasi terhadap praktik penggerebekan semacam ini, agar tidak terjadi lagi pelanggaran HAM dan privasi personal yang serupa di masa mendatang. Penertiban semacam ini harus dilakukan dengan penilaian dan pertimbangan yang matang, serta memperhatikan aspek hukum dan hak asasi manusia.
“Kami menghimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya melakukan introspeksi dan evaluasi atas praktik ini. Perlu ada penilaian matang dan pertimbangan hukum yang kuat sebelum melakukan tindakan seperti penggerebekan,” tutup Sugeng. (*)








