JAKARTA (gokepri) – Pemerintah mengkaji insentif bagi mobil hibrida dan teknologi elektrifikasi lain untuk menekan konsumsi BBM. Skemanya mencakup kemudahan administrasi, akses lalu lintas, fasilitas parkir, hingga kemungkinan keringanan pajak.
Kementerian Perindustrian mendorong insentif nonfiskal bagi mobil hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Kebijakan ini bertujuan mengembangkan industri otomotif sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, terutama BBM bersubsidi.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut sejumlah fasilitas yang bisa pemerintah berikan kepada pengguna kendaraan tersebut. Bentuknya antara lain kemudahan administrasi, pengecualian aturan ganjil genap, dan area parkir khusus.
Baca Juga: Kapan Insentif Sepeda Motor dan Mobil Listrik Berlaku?
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Selama ini, kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) telah memperoleh sejumlah insentif. Fasilitas tersebut mencakup kemudahan administrasi dan pengecualian aturan ganjil genap.
Sebaliknya, pemerintah masih merumuskan insentif tambahan bagi kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV. Pemerintah perlu menyesuaikan skema dengan karakteristik setiap teknologi.
“Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai,” kata Sarmuji. Adapun insentif tambahan untuk PHEV dan REEV masih masuk tahap perumusan.
Pengembangan teknologi elektrifikasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Kendaraan hybrid menggabungkan mesin pembakaran internal dengan motor listrik sehingga dapat menghemat BBM tanpa sepenuhnya bergantung pada stasiun pengisian daya.
Teknologi tersebut juga berpotensi mengurangi pengeluaran konsumen untuk bahan bakar. Namun, besarnya penghematan bergantung pada teknologi kendaraan, pola penggunaan, dan kondisi berkendara.
Pemerintah Kaji Keringanan Pajak
Selain fasilitas nonfiskal, pemerintah turut mengkaji kemungkinan insentif fiskal, termasuk keringanan pajak. Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas skema tersebut.
Koordinasi diperlukan karena kebijakan seperti pengecualian ganjil genap dan penyediaan parkir khusus melibatkan instansi lain serta pemerintah daerah. Pemerintah juga perlu membahas bentuk dan besaran insentif fiskal sebelum menetapkan kebijakan.
Sarmuji menegaskan, insentif bagi kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV tidak harus setara dengan fasilitas untuk BEV. Menurut dia, pemerintah perlu memberi dukungan yang mendorong industri tumbuh sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
“Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh,” ujarnya.
Sarmuji berharap pemerintah dapat mempercepat perumusan insentif di tengah kenaikan harga BBM. Ia menargetkan pembahasan kebijakan tersebut berjalan tahun ini.
“Insentif akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik,” kata Sarmuji.
Pengembangan kendaraan hibrida, PHEV, dan REEV juga membuka peluang bagi industri komponen otomotif nasional. Kendaraan dengan teknologi tersebut masih memakai sejumlah komponen mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE).
Kondisi itu dapat membantu industri komponen beradaptasi secara bertahap menuju era elektrifikasi. Insentif diharapkan mendorong pengembangan teknologi baru tanpa mengabaikan rantai pasok yang sudah terbentuk.
Ketua Umum GAIKINDO Putu Juli Ardika mendukung langkah Kementerian Perindustrian untuk mengembangkan beragam teknologi elektrifikasi. Menurut dia, dukungan pemerintah dapat menjaga pertumbuhan industri kendaraan bermotor sekaligus memperkuat ekosistem pendukung.
“Kami berharap bahwa itu bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor,” ujar Putu.
Ia mengatakan, industri otomotif nasional juga terus berupaya memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk untuk kendaraan listrik. GAIKINDO telah melaporkan hasil survei kepada Kementerian Perindustrian terkait pemenuhan ketentuan tersebut.
Menurut Putu, sebagian besar kendaraan yang diproduksi mampu memenuhi ketentuan TKDN sebesar 60 persen. Namun, angka itu merujuk pada hasil survei yang disampaikan GAIKINDO dan perlu dibaca sesuai cakupan serta metode surveinya. ANTARA
Baca Juga: Pemanfaatan Sampah Jadi Listrik Masuk Agenda Baru RI-Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






