BATAM (gokepri) – Mengemudi di luar negeri kini semakin mudah dengan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Tak hanya di Indonesia, SIM ini pun diperlukan di berbagai negara lainnya. Namun, bagaimana cara mendapatkannya?
Terdapat dua jenis SIM yang difasilitasi oleh pemerintah yaitu SIM nasional maupun internasional. SIM internasional ini dapat digunakan dan berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada tahun 1968. SIM ini diterbitkan oleh Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk memperoleh SIM ini, harus memenuhi syarat membuat SIM Internasional dan pendaftar harus mengunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id dan menyediakan beberapa dokumen seperti foto diri terbaru, kartu tanda penduduk (KTP), kartu khusus warga negara asing (KITAP), paspor yang berlaku, SIM yang masih berlaku, serta tanda tangan di kertas putih yang ditulis menggunakan tinta hitam.
Jangan lupa, pendaftar harus memeriksa kembali semua persyaratan yang harus disiapkan, seperti foto diri yang harus memenuhi beberapa kriteria seperti foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, dan tidak menggunakan kacamata. Selain itu, dokumen yang dipersiapkan harus diunggah ke situs dengan format foto JPG/JPEG maksimal ukuran 500 KB.
Berikut syarat membuat SIM Internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
– Foto nampak 2 kancing kemeja
– Warna latar belakang putih
– Warna kemeja dan jika berhijab tidak boleh berwarna putih
– Tidak boleh menggunakan kacamata
-Wajah menghadap kamera
-Tidak menggunakan kontak lens/ softlens
– Bukan foto hitam putih
2. Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Khusus Warga Negara Asing (KITAP)
4. Paspor yang berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Dokumen yang dipersiapkan akan diunggah ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id dengan format foto JPG/JPEG maksimal ukuran 500 KB.
Untuk pembuatan SIM Internasional ini memerlukan biaya yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp250.000 sedangkan untuk biaya perpanjang sebesar Rp225.000
Jika data yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM internasional dapat dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Untuk masa berlaku yang akan didapatkan SIM internasional berlaku hingga 5 tahun, sedangkan SIM nasional berlaku hingga 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Simak Cara Bayar PBB Batam, Ada Potongan Pajak 10 Persen
Penulis: Candra Gunawan









