Jakarta (gokepri.com) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Salah satu isinya adalah larangan bagi kepala daerah, terutama petahana untuk memutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon). Sesuai tahapan, penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah adalah 8 Juli 2020.
Surat edaran bernomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Menurut Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, edaran ini dikeluarkan dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2020.
“Pak Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, dari mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai pada dukungan PNS pada Sekretariat KPU maupun Bawaslu,” kata Bahtiar usai menghadiri Worksop Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Gelombang III di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/2/2020).
Bahtiar mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Tahun 2020.
“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, SE ini betul-betul harus dipedomani oleh Kepala Daerah terutama yang hendak kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020,” tegasnya.
Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)). Sementara itu dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Selain itu, Pasal 71 ayat 5 menyebutkan, apabila kepala daerah selaku pejawat melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Pasal 71 ayat 6 mengatur bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak ikut dalam Pilkada 2020 pun diatur salam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri. Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas. Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada. Proses pemilihan pemimpin daerah setiap 5(lima) tahun sekali adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik.