Industri Melambat, Pajak Kepri Tetap Tumbuh

Pajak di Kepri
Kegiatan bimbingan pelaporan SPT di Coretax di salah satu kawasan industri oleh DJP Kepri di Batam, Kepri. Foto: DJP Kepri via ANTARA

BATAM (gokepri) – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,84 triliun pada kuartal pertama 2026. Angka tersebut tumbuh 10,1 persen secara tahunan.

Kepala Kanwil DJP Kepri Mekar Satria Utama menyatakan capaian itu setara 14,43 persen dari target penerimaan pajak tahun ini. “Penerimaan pajak sampai Maret 2026 sebesar Rp2,84 triliun dengan pertumbuhan 10,10 persen,” ujarnya di Batam, Senin (13/4).

Ia menyebutkan, capaian tersebut tetap didorong meski tantangan penerimaan tahun ini cukup besar. DJP Kepri menargetkan peningkatan realisasi pada periode berikutnya.

HBRL

Baca Juga: Kantor Pajak Khusus Migas dan Bursa Berdiri Sendiri Lewat Aturan Baru Kemenkeu

Menurut Mekar, kenaikan penerimaan pajak berkaitan dengan upaya peningkatan layanan kepada wajib pajak. DJP Kepri memberikan edukasi dan pendampingan teknis, termasuk dalam penggunaan aplikasi perpajakan Coretax. “Sebagian besar wajib pajak ingin patuh, tapi terkendala pemahaman,” katanya.

Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum juga berjalan melalui kerja sama dengan aparat terkait. Langkah ini bertujuan memastikan kewajiban perpajakan dari berbagai aktivitas ekonomi terpenuhi.

Dari sisi sektoral, penerimaan pajak di Kepulauan Riau masih didominasi industri pengolahan dan perdagangan besar. Penerimaan juga berasal dari bendahara institusi serta lembaga pemerintahan.

Namun, Mekar menyebutkan kedua sektor utama tersebut mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor perdagangan besar mencatat pertumbuhan negatif, sedangkan industri pengolahan masih tumbuh tetapi tidak setinggi tahun lalu.

“Nah dua sektor ini yang akan menjadi fokus utama bagi kami,” ujarnya.

DJP Kepri menempatkan sektor perdagangan dan industri pengolahan sebagai prioritas dalam mendorong penerimaan pajak ke depan. Upaya tersebut berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi sistem perpajakan. ANTARA

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak 300 Persen untuk Riset Semikonduktor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait