May Day 2026 di Batam: Buruh Suarakan Revisi UU Ketenagakerjaan

May Day di Batam. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam bersama sejumlah serikat buruh lainnya menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Welcome To Batam (WTB), Jumat 1 Mei 2026.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon, mengatakan, buruh membawa sejumlah tuntutan. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah dorongan percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan dinilai lebih berpihak kepada pekerja.

Yafet menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memberikan batas waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merampungkan regulasi tersebut, atau paling lambat Oktober 2026.

HBRL

“Sejauh ini belum terlihat progresnya, padahal draf dari buruh sudah diserahkan ke DPR RI melalui Partai Buruh. Ini yang kami soroti,” katanya.

Selain itu, buruh juga menolak sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan pekerja karena minimnya kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial.

“Kontraknya pendek dan bergantung pada order. Kondisi ini tidak sejalan dengan amanat konstitusi terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegasnya.

Di sisi lain, buruh juga menyoroti belum meratanya dampak pertumbuhan investasi terhadap kesejahteraan pekerja di Batam. Sejumlah tuntutan lain turut disuarakan, seperti pembebasan pajak bagi pekerja perempuan, penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pensiun, dan jaminan hari tua (JHT), serta ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait perlindungan pekerja perempuan.

Tak hanya itu, buruh juga mendesak penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh di perusahaan serta meminta dukungan DPRD Batam untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

“Kami berharap ada dukungan nyata dari pemerintah daerah dan DPRD agar tuntutan ini mendapat perhatian serius,” ujar Yafet.

May Day di Batam. (foto: gokepri/engesti)

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha guna mempertahankan stabilitas ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan May Day 2026 yang dihadiri ratusan buruh dari SPSI Batam dan Kepulauan Riau, serta unsur Forkopimda.

Menurut Amsakar, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) terbaru menjadi salah satu keputusan paling kondusif dalam lebih dari satu dekade terakhir karena melalui proses dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Keputusan UMK kemarin menjadi salah satu yang paling kondusif selama 11 tahun. Kita memilih jalan tengah yang mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha,” katanya.

Meski demikian, tantangan ketenagakerjaan masih cukup besar, terutama dengan meningkatnya arus migrasi ke Batam yang menjadikannya sebagai salah satu daerah tujuan utama pencari kerja di Indonesia.

Di tengah tantangan tersebut, Amsakar memaparkan capaian ekonomi Batam yang menunjukkan tren positif. Realisasi investasi tercatat mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 83,3 menjadi 83,8.

“Batam juga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat atas keberhasilan menurunkan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah angkatan kerja tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

“Batam adalah rumah kita bersama. Kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus terus dijaga agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Amsakar.

Penulis: Engesti

Pos terkait