Imigrasi Karimun Amankan 14 WNA Cina Saat Bekerja di Perusahaan Tambang

Petugas Imigrasi Karimun menggiring 14 WNA asal Cina ke ruang detensi. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina pada Kamis 30 November 2023.

14 WNA asal Cina itu ditangkap saat tengah bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Meral Barat, Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan, 14 WNA itu ditangkap lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.

HBRL

“Benar kami telah mengamankan 14 warga negara asing asal Cina pada Kamis lalu. Penangkapan ini sebagai kegiatan rutin oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), juga atas laporan dari masyarakat,” kata Zulmanur Arif.

“14 WNA ini masuk ke Indonesia secara legal, dokumennya juga resmi, hanya saja peruntukan izin tinggal atau visanya tidak sesuai peraturan, mereka menggunakan visa kunjungan wisata bukan visa sebagai tenaga kerja asing,” jelasnya.

Saat ini, ke 14 WNA  tersebut ditempatkan di ruang tahanan (Detensi) Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, nantinya kita akan segera mendeportasi mereka ke negara asalnya,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait