Honorer Pemprov Kepri Habisi Nyawa WNA Singapura Perkara Duit

WNA Singapura dibunuh
Polresta Barelang menggelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku pembunuhan WNA Singapura, Senin (2/10/2023). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Seorang honorer Pemprov Kepri berinisial MRS (37) habisi nyawa seorang warga negara asing (WNA) Singapura berinisial WKK (74). MRS saat ini sudah diringkus oleh Satreskrim Polresta Barelang.

MRS mengaku membunuh WKK karena kesal lantaran korban tak memberinya pinjaman sebesar Rp20 juta.

Sebelumnya MRS juga ditangkap terkait penggelapan dana masjid untuk pembelian hewan kurban oleh Polresta Tanjungpinang.

HBRL

Baca Juga: Gelapkan Duit Kurban, Oknum Ketua Masjid di Tanjungpinang Ditangkap 

MRS mengaku uang hasil penggelapan itu digunakannya untuk bermain saham kripto dan ia kalah.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Barelang menyelidiki identitas korban dari anaknya yang sebelumnya sudah membuat laporan orang hilang di kantor kepolisian setempat pada 16 September 2023.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pelaku membutuhkan uang untuk menutupi uang yang telah digelapkannya sebesar Rp50 juta.

“Pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk mengganti uang yang telah digelapkan oleh pelaku,” kata Nugroho dalam keterangan pers, Senin (2/10/2023).

Aksi pembunuhan yang dilakukannya terjadi pada 19 Agustus 2023 lalu di Jalan Duyung depan Rusun Lancang Kuning, Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar.

Pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga korban pingsan. Kemudian pelaku menduduki badan korban sambil mencekik leher dengan seutas tali nilon hingga korban meninggal.

“Setelah meninggal dunia, pelaku membawa korban ini dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia, mobil ini rental ya,” ujar Nugroho.

Pelaku membawa korban ke Pantai Melayu yang lokasinya setelah Jembatan 4 Barelang. Di sana ia membuang tubuh korban dengan posisi tangan dan kaki terikat ke dalam sebuah jurang.

Polisi mengumpulkan bukti berupa baju korban, celana korban, celana dalam korban, alat pacu jantung korban, 1 unit mobil, 2 unit hp dan tali nilon berwarna hijau.

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait