Jakarta (gokepri) – Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) berhasil menyerap USD6 juta devisa hasil ekspor (DHE) di hari pertama pemberlakuan aturan wajib penempatan valas hasil ekspor di perbankan nasional.
Menurut catatan BI, hanya ada satu penawaran yang masuk pada 1 Agustus 2023. Penawaran tersebut ditujukan untuk Term Deposito valas bertenor 3 bulan dengan rate 5.45 persen senilai USD6 juta atau setara Rp91 miliar.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Adapun ekspor jenis komoditas yang wajib menyimpan DHE nya yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Gubernur Bank Indonesia Perri Warjiyo mengatakan dalam jangka panjang efeknya akan terasa pada penguatan nilai tukar rupiah, didukung oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang cerah.
BI yakin DHE yang akan masuk ke sistem keuangan Indonesia akan tinggi. Hal ini dapat terjadi karena eksportir diwajibkan menyimpan 30 persen devisanya minimal selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan. Jika kepatuhan eksportir mencapai 90 persen, BI memperkirakan DHE yang masuk dapat mencapat USD9,2 miliar per bulan.
Bank Indonesia pun berjanji akan menetapkan tingkat bunga yang kompetitif kepada eksportir yang memarkirkan DHE dalam term deposit valas di perbankan nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan atas DHE yang masuk ke rekening khusus per 1 Agustus 2023. Eksportir memiliki waktu tiga bulan untuk mendapatkan DHE sejak penerbitan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) jika nilainya di atas USD250 ribu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar kebijakan DHE yang baru dirilis pemerintah juga akan berdampak positif pada ketahanan sistem keuangan di Indonesia, di antaranya untuk menguatkan cadangan devisa.
Baca Juga: Agar Devisa Hasil Ekspor Tak Terbang ke Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Bloomberg









