Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pilkada di Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Lingga hari ini, Jumat (5/2/2021). Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan berlangsung melalui panel hakim 3 mulai pukul 08.00 WIB.
“Agendanya mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, Bawaslu, dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Januari 2021.
Permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Batam teregistrasi dengan nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
Sedangkan perkara perselisihan hasil Pilkada Karimun teregistrasi dengan nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar.
Sementara perkara perselisihan hasil Pilkada Lingga teregistrasi dengan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Ishak-Salmizi.
Dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Batam, Tim Lukita-Basyid menuding telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dugaan ini disebabkan adanya penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 2 selaku petahana.
Kemudian adanya pergantian atau mutasi jabatan Kadisdukcapil Batam. Keterlibatan RT/RW dalam mendukung serta memfasilitasi kampanye paslon nomor 2 dalam berpolitik praktis. Pemanfaatan ASN dalam mengkampanyekan paslon nomor 2 yang dapat mempengaruhi perolehan suara secara signifikan. Dan penempatan tim kampanye paslon nomor 2 yang menjadi penyelenggara pemilihan (KPPS).
Sementara itu dalam perkara Pilkada Karimun, paslon Iskandarsyah-Anwar meminta pemungutan suara ulang di Kecamatan Kundur. “Kami minta Majelis Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang. Khusus di Kecamatan Kundur,” ujar Kuasa Hukum Iskandarsyah-Anwar, Saut Maruli Tua Manik.
Di sidang MK, Tim Hukum Iskandarsyah-Anwar menjelaskan beberapa pertimbangan terkait permintaan pemungutan suara ulang itu. Pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan masih pada Pilkada Karimun. Baik oleh KPU Karimun maupun paslon Aunur-Anwar Hasyim.
Dugaan pelanggaran dan penyimpangan itu antara lain adanya adanya manipulasi penggunaan surat suara. Berupa dugaan penambahan suara dan pemanfaatan dana APBD-P.
Dugaan penambahan suara itu terjadi di Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Buru, dan Durai. Jumlah TPS yang diduga terjadi penambahan suara mencapai 26 TPS.
“Ada penambahan suara untuk pemilih disabilitas di lima kecamatan yang terdiri dari 26 TPS,” ungkap Saut. (wan)









