Harga Gas untuk Industri Bisa di Bawah USD6

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Petugas berjalan di areal stasiun gas R/S sektor 01 (Balkondes) saat perawatan rutin di Desa Wisata Berkelanjutan Karangrejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

JAKARTA (gokepri) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 industri penerima dipatok maksimal USD6 per MMBTU. Keputusan itu memberi ruang bagi gas industri tertentu dapat diperjualbelikan dengan harga di bawah batas atas tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral republik Indonesia Nomor 15/2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang disahkan pada 23 Desember 2022 lalu. “Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi [plant gate] dengan harga paling tinggi USD6 per MMBTU,” seperti dikutip dari Permen tersebut, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: PENURUNAN HARGA GAS INDUSTRI: Penyerapan Jabar 100 Persen, Batam 93 Persen

HBRL

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan Permen itu memberi ruang bagi HGBT untuk 7 industri penerima dapat diturunkan di bawah batas atas yang sudah dipatok USD6 per MMBTU.

“Dari dulu kan maksimal USD6 per MMBTU, kalau bisa rendah ya baik,” kata Tutuka saat ditemui di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Adapun pada peraturan sebelumnya, HGBT sudah ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU bagi industri penerima. Artinya, HGBT itu sudah bersifat tetap yang tidak dapat diturunkan dari level USD6 per MMBTU.

Di sisi lain, Tutuka menambahkan, keputusan perluasan industri penerima HGBT mendatang mesti lewat rapat terbatas yang dipimpin presiden. Kendati demikian, dia mengatakan, keputusan tetap diberikan Menteri ESDM. “Harus ada rapat terbatas dengan presiden, [tapi] keputusan tetap di Menteri ESDM setelah ada rapat dengan presiden,” kata dia.

Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah untuk memperluas industri penerima manfaat kebijakan harga jual gas tertentu (HGBT) yang dipatok USD6 per million british thermal units (MMBtu).

Ketua Umum FIPGB Yustinus H Gunawan mengatakan, sebagian besar industri belakangan sudah mengajukan permohonan untuk dapat dilibatkan pada kebijakan HGBT tersebut.

“Semua industri sudah mengajukan, tapi tinggal kemampuan celengan pemerintah itu bagaimana, mudah-mudahan kita dapat windfall revenue dari komoditas itu bisa dibagi juga lah, selain untuk publik, manufaktur ini tulang punggung,” kata Yustinus saat ditemui selepas Forum Diskusi Indonesian Gas Society, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Yustinus mengatakan, perluasan industri penerima manfaat itu bakal berdampak positif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional saat ini. Apalagi, menurut dia, kepastian aliran gas murah itu akan ikut mendorong investasi dan pengembangan industri di suatu daerah mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Candra Gunawan/Bisnis.com

Pos terkait