Jakarta (gokepri.com) – Komedian dan juga aktor Daus Mini tiba-tiba berurusan dengan aparat kepolisian.
Ceritanya berawal ketika Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan razia polisi pada Kamis, 10 Maret 2022 dini hari.
Saat patroli, polisi melihat mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini menggunakan rotator dan membunyikan sirene.
Semula, polisi mengira mobil tersebut milik pejabat yang hendak melintas. Namun saat diperhatikan lebih rinci, polisi menemukan hal yang mengganjal.
Polisi memastikan jika plat nomor mobil yang ditumpangi Daus Mini berwarna hitam. Hingga kemudian, petugas langsung mengejar mobil mewah yang membawa sang komedian hingga dihentikan di flyover akses Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.
“Di Jalan Margonda kami kejar dari putaran Toyota dan kami berhentikan hampir flyover UI (Universitas Indonesia),” kata Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus kepada pewarta, Kamis (10/3/2022).
Winam Agus memastikan pihaknya menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini karena pelanggaran menggunakan rotator dan membunyikan sirine.
Saat menghentikan mobil yang ditumpangi Daus Mini, polisi langsung mengecek surat-surat kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh sang supir. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi memastikan adanya pelanggaran lain pada mobil mewah berkelir hitam tersebut.
Winam Agus menjelaskan, plat nomor kendaraan yang ditumpangi Daus Mini berbeda dengan yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki supir Daus Mini.
“Tidak sesuai dengan plat nomornya,” dia memastikan.
Polisi langsung melakukan penindakan terhadap mobil yang ditumpangi Daus Mini. Rotator dan sirine yang terpasang di mobil tersebut langsung dilepas. Tak hanya itu, Daus Mini juga mendapatkan denda tilang sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
sumber: okezone.com