BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan segera mengeksekusi putusan pidana atas kapal supertanker MT Arman 114. Eksekusi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan perdata yang diajukan pemilik kapal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarsono, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan gugatan Ocean Mark Shipping (OMS) Inc. terhadap kapal MT Arman.
“Kami percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada pemerintah dan kapal MT Arman dapat lekas dieksekusi,” katanya di Batam pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Devy menjelaskan eksekusi akan dilakukan berdasarkan putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/Pn Batam yang menyatakan kapal dirampas untuk negara. Namun, Kejati Kepri masih menunggu apakah OMS Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 114 hari setelah putusan dibacakan.
“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah,” ujar Devy.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, menyatakan putusan itu memenangkan permohonan banding yang diajukan pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kejati Kepri. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btn. ANTARA
Baca Juga: Kajari Batam Pastikan Kapal MT Arman 114 Masih Berada di Perairan Batuampar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





