Fasilitasi Pekerja Dapat THR, DPRD Kepri Dorong Pemprov Buka Posko Pengaduan

Pekerja Dapat THR
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Pemprov Kepri diminta menyiapkan langkah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja dengan mendirikan posko pengaduan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mengatakan langkah itu untuk memfasilitasi keluhan pekerja/karyawan perusahaan.

Wahyudin menyarankan Pemda Kepri membuka posko THR di seluruh kabupaten/kota di daerah itu. Apalagi, seperti Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan yang memiliki banyak perusahaan besar.

“Harapan kami dalam bulan ini, posko THR sudah dibuka,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, Selasa (20/4).

Melalui posko THR tersebut, kata dia, Pemda bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.

Dia juga meminta perusahaan membayar penuh THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR kepada pekerja, Pemda harus segera menindaklanjuti dengan memintai keterangan. “Harus ditanyai, alasan perusahaan tidak mampu bayar THR. Kalau enggan bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka,” ucapnya.

Politikus PKS itu tak menampik di tengah kondisi ekonomi sulit imbas pandemi COVID, tidak sedikit perusahaan yang kesulitan dalam hal pembayaran THR kepada pekerja.

Menurut dia, hal ini perlu jadi pertimbangan Pemda dalam mencari formulasi yang tepat bagi perusahaan dan pekerja menyangkut pembayaran THR tersebut.

“Misalnya, ada opsi pembayaran THR dicicil atau ditunda. Tapi, kesepakatannya harus jelas, ada perjanjian hitam di atas putih antara perusahaan dan karyawan,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyudin menyampaikan DPRD siap membantu Pemda mengawal pembayaran THR para pekerja.

Pihaknya akan menampung aduan pekerja yang tidak mendapatkan.THR dari perusahaan tempat bekerja. Selanjutnya meneruskan ke perusahaan terkait. “Pengaduan dapat disampaikan melalui SMS atau telepon,” ujar dia.

Dia mengutarakan dengan adanya posko THR tersebut, akan lebih mudah bagi pihaknya memantau pembayaran THR oleh perusahaan ke pekerja.

“Kalau ada posko THR akan memudahkan. Perusahaan mana yang tidak bayar THR, terpantau oleh anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing,” kata Wahyudin.

Diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Posko ini diluncurkan bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Senin (19/4/2021).

Posko THR tersebut memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Di antaranya; layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Pelayanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau tersebut bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021.

Ida mengatakan Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, dia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menaker Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ucapnya. (Can)

Pos terkait