Ex-Officio Berakhir 31 Desember, Kadin Usulkan Kepala BP Batam Dijabat Profesional

ex officio bp batam
Kunjungan Presiden Prabowo Subianto yang saat itu masih menjabat Menteri Pertahanan ke PT Volex Indonesia di Sekupang, Batam, 4 Agustus 2024. Tampak hadir Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Hashim Djojohadikusumo, dan Nathaniel Philip Rothschild. Foto: Pemko Batam

BATAM (gokepri) – Kadin mengusulkan Kepala BP Batam dijabat oleh kalangan profesional tak lagi ex-officio wali kota. Batam perlu perubahan besar agar berdaya saing lebih baik, terutama dengan Johor.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, menekankan pentingnya reformasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta upaya untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi Batam. Ia memaparkan beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendorong Batam sebagai pusat ekonomi yang lebih kompetitif.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut Presiden Prabowo telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Saat ini Batam hanya mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,04 persen. Oleh karena itu, Batam harus berupaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas angka tersebut, idealnya 9 persen atau 10 persen, agar dapat melampaui rata-rata nasional.

“Batam harus lebih agresif. Kita tidak bisa tertinggal. Pertumbuhan ekonomi Batam harus melampaui pertumbuhan nasional,” tegas Jadi, pekan lalu.

Jadi juga menyoroti pentingnya reformasi di tubuh BP Batam. Saat ini, BP Batam dipimpin oleh Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam, yang ia nilai kurang efektif untuk mengelola masalah yang ada, terutama di dunia usaha. Ia mengusulkan agar BP Batam dipimpin oleh seorang profesional yang dipilih dan ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Pemerintah harus mengevaluasi sistem ex-officio ini. Meskipun ada kemajuan di sektor pembangunan, banyak masalah dunia usaha yang belum terselesaikan. Ini harus diperbaiki,” kata Rajagukguk.

Baca: PERDAGANGAN BEBAS: Otorita Baru di Era Jokowi

Sebagai badan yang bertugas sebagai regulator, operator, dan pengelola di Batam, BP Batam dinilai memegang terlalu banyak peran. Menurut Rajagukguk, hal ini menghambat efisiensi dan efektivitasnya.

“Ke depan, BP Batam harus lebih fokus. Kita butuh seorang pemimpin yang bisa mendorong Batam maju secara profesional,” ujar Rajagukguk.

Masalah Perizinan

Kadin rempang
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk (kiri)). Foto: Dok. Kadin

Salah satu isu yang menjadi perhatian Rajagukguk adalah perizinan yang belum terharmonisasi dengan baik. Ia juga mengkritisi fasilitas yang diberikan oleh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBB), terutama terkait kebijakan yang memberikan fasilitas bebas PPN namun tidak mencakup cukai.

“Saya sudah berbicara dengan pihak Bea Cukai, dan mereka berharap agar fasilitas ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Batam,” katanya.

Jadi mengungkapkan Kadin Batam berencana untuk mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan bahwa pengelolaan Batam berjalan dengan transparansi. Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, daya saing Batam akan semakin menurun.

“BP Batam perlu direformasi. Jika tidak, Batam akan semakin tertinggal dari daerah lain, seperti Johor yang kini semakin agresif dalam menarik investasi,” tambah Jadi.

Baca: Selangkah Lagi KEK Johor-Singapura

Untuk mendorong reformasi lebih lanjut, Kadin Batam akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Kawasan. Jadi berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi pengembangan Batam ke depan.

“Kami akan meminta dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar BP Batam tidak menjadi komoditas para elit-elit politik. Kami ingin BP Batam kembali pada fungsi utamanya sebagai motor penggerak ekonomi Batam,” ujarnya.

Kadin juga menyoroti persaingan ketat antara Batam dan Johor. Menurutnya, Johor semakin agresif dalam mengembangkan ekonominya, dan Batam harus siap bersaing.

“Johor sangat agresif dalam menarik investasi. Batam harus lebih profesional dan efisien dalam pengelolaan ekonominya agar bisa bersaing,” kata Rajagukguk.

Baca: PP 41/2021 Terbit, Pemerintah Satukan BP Batam Bintan Karimun

Kadin Batam juga berencana menghadirkan direktur-direktur BP Batam untuk membahas kinerja mereka dalam tahun 2024 dan 2025. Kadin menekankan bahwa Batam tidak boleh terus stagnan.

“Kita perlu perubahan besar agar Batam bisa berkembang lebih pesat,” ujarnya.

Jadi optimistis dengan transisi pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo, Batam dapat mengalami perubahan positif. Ia berharap perubahan ini akan membawa BP Batam ke arah yang lebih profesional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.

“Jika arahnya menuju profesionalisme, saya yakin Batam bisa kembali menjadi pusat ekonomi yang kompetitif,” ujar Rajagukguk.

Ex-officio di Tangan Presiden Prabowo

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun draft regulasi baru terkait Kepala BP Batam yang akan berakhir masa jabatannya. Pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto akan menentukan arah kebijakan, apakah jabatan Kepala BP Batam ex-officio tetap dilanjutkan atau digantikan oleh profesional.

Masa jabatan Wali Kota Batam yang secara ex-officio merangkap sebagai Kepala BP Batam akan berakhir pada tahun ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan rancangan regulasi untuk masa transisi pemerintahan baru. Menurutnya, keputusan akhir mengenai nasib jabatan ex-officio ini berada di tangan pemerintahan baru di bawah pimpinan Prabowo Subianto.

“Peraturan Pemerintah (PP) terkait akan kami evaluasi seluruhnya dan rancangan regulasinya akan kami bawa ke pemerintah baru. Apakah ex-officio akan dilanjutkan atau digantikan oleh profesional, itu tergantung kebijakan pemerintah nanti,” kata Susiwijono saat kunjungan ke Batam, Senin 26 Agustus 2024.

Target investasi batam 2024
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam Susiwijono Moegiarso dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Foto: Dok. BP Batam

Susi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, jabatan ex-officio akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Ia menekankan posisi Kepala BP Batam selanjutnya diharapkan terhindar dari pengaruh politik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginginkan agar BP Batam tetap fokus menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menarik investasi, dengan dipimpin oleh figur profesional.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintahan baru. “Transisinya nanti bagaimana, arahnya ke mana, itu sesuai regulasi pemerintah baru. Kami hanya menyiapkan draft-nya,” ungkapnya.

Susi juga mengakui bahwa jabatan ex-officio bisa jadi dipertahankan jika dilihat dari efektivitasnya selama ini.

Ia menilai, penggabungan jabatan Wali Kota dan Kepala BP Batam sangat efektif dalam mengatasi dualisme yang telah lama terjadi antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Secara efektivitas, penggabungan BP Batam dan Pemko Batam dalam satu kepemimpinan memang dinilai lebih baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, jabatan ex-officio Kepala BP Batam ini diatur oleh PP Nomor 62 Tahun 2019. Masa jabatan Muhammad Rudi, yang saat ini menjabat, berlangsung dari 2019 hingga 2024. Sesuai Pasal 2A ayat 1d, masa jabatan Kepala BP Batam akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Wali Kota Batam. Rudi sendiri akan maju sebagai calon gubernur (cagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada Kepri yang akan datang pada 27 November 2024.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, menekankan bahwa dalam masa transisi ini, perubahan jabatan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam harus sesuai dengan PP Nomor 62 Tahun 2019.

“Jabatan ex-officio itu sudah diatur dalam PP 62/2019. Kalau mau mengubahnya, itu kewenangan Presiden, bukan Dewan Kawasan (DK),” katanya beberapa waktu lalu.

Menurut Ampuan, jika pemerintah ingin memisahkan jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, maka payung hukum yang ada harus diubah, dan hanya Presiden terpilih yang memiliki wewenang untuk melakukannya.

Ia juga menyoroti bahwa terbitnya PP Nomor 62 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dari awal, saya sudah tidak setuju dengan terbitnya PP 62/2019, karena bertentangan dengan UU 23/2014 yang melarang kepala daerah merangkap jabatan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya tumpang tindih terkait kemitraan. Mitra kerja Wali Kota adalah DPRD, sementara BP Batam bermitra dengan Komisi VI DPR-RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait