JAKARTA (gokepri) — Membeli emas kini tidak selalu berarti membawa pulang emas batangan. Investor dapat memilih emas fisik, menabung dalam bentuk saldo gramasi, atau membeli emas dengan skema cicilan, tergantung tujuan dan kemampuan dana.
Karena pilihan produknya beragam, investor pemula perlu memahami jenis emas, kanal pembelian resmi, biaya, serta mekanisme jual kembali sebelum bertransaksi. Harga emas juga dapat naik dan turun sehingga investasi emas tidak memberikan jaminan keuntungan.
Pemerintah mengatur kegiatan usaha bulion melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan bagi kegiatan usaha terkait emas, tetapi tidak berarti investasi emas bebas dari risiko perubahan harga.
Baca Juga: Workshop Emas Ilegal Bersembunyi di Perumahan Jakarta
Di Indonesia, produk emas dapat ditemui melalui sejumlah perusahaan, antara lain PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, Pegadaian, dan PT Hartadinata Abadi Tbk. Masing-masing memiliki bentuk produk serta mekanisme pembelian yang berbeda.
Emas Antam
Antam menyediakan emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99 persen atau 24 karat. Produk tersebut tersedia dalam berbagai ukuran sehingga pembeli dapat memilih gramasi sesuai kebutuhan dan kemampuan dana.
Saat membeli emas fisik, investor perlu memperhatikan bukan hanya harga pembelian, tetapi juga harga jual kembali atau buyback. Selisih antara harga beli dan harga buyback menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan sebelum berinvestasi.
Pembelian emas Antam dapat dilakukan secara daring melalui situs Logam Mulia atau secara langsung melalui Butik Emas LM.
Untuk pembelian daring, calon pembeli perlu membuat akun terlebih dahulu. Setelah masuk ke akun, pembeli memilih produk emas batangan dan lokasi tujuan pembelian.
Lokasi perlu diperhatikan karena harga yang ditampilkan sistem dapat mengacu pada lokasi yang dipilih. Setelah menentukan produk dan jumlah emas, pembeli memasukkannya ke keranjang lalu melanjutkan pembayaran menggunakan virtual account yang tersedia.
Pembayaran melalui virtual account memiliki batas waktu sesuai ketentuan transaksi. Karena ketentuan layanan dapat berubah, calon pembeli sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi.
Pembelian secara langsung juga dapat dilakukan melalui Butik Emas LM dengan mengikuti ketentuan layanan yang berlaku.
Emas melalui Pegadaian
Pegadaian menawarkan beberapa pilihan investasi emas, mulai dari pembelian emas fisik hingga Tabungan Emas dan layanan cicil emas.
Melalui Tabungan Emas, pembelian dilakukan dalam bentuk saldo yang dicatat berdasarkan gramasi. Dengan mekanisme tersebut, investor dapat menambah kepemilikan emas secara bertahap tanpa harus langsung membeli satu keping emas batangan.
Pegadaian menyebut pembelian Tabungan Emas dapat dimulai dari 0,01 gram. Saldo tersebut juga dapat digunakan untuk sejumlah transaksi sesuai ketentuan, termasuk buyback, transfer, dan pencetakan emas fisik.
Untuk menggunakan Tabungan Emas, calon investor perlu membuka rekening terlebih dahulu. Setelah rekening aktif, pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Pegadaian juga menyediakan pembelian emas secara tunai melalui kantor cabang dan Galeri 24. Sebelum membeli, calon pembeli perlu memeriksa harga, ketersediaan, ukuran, serta ketentuan produk melalui kanal resmi.
Pilihan lainnya adalah cicil emas. Melalui layanan ini, pembeli membayar emas secara bertahap dengan uang muka dan tenor sesuai ketentuan.
Emas batangan dapat diambil melalui outlet yang dipilih setelah kewajiban pembayaran terpenuhi sesuai persyaratan layanan.
Emas Hartadinata Abadi
Pilihan lainnya tersedia melalui PT Hartadinata Abadi Tbk. Perusahaan tersebut memiliki produk emas batangan seperti EmasKITA dan EMASKU dengan berbagai pilihan gramasi.
EmasKITA, misalnya, tersedia dalam ukuran mulai dari 0,1 gram hingga 100 gram. Pilihan tersebut memungkinkan pembeli menyesuaikan ukuran emas dengan kebutuhan dan dana yang tersedia.
Hartadinata Abadi juga mengembangkan teknologi BullionProtect pada produk emas tertentu sebagai salah satu fitur perlindungan produk.
Pembelian EmasKITA dapat melalui situs resminya dan sejumlah kanal penjualan yang tercantum sebagai mitra resmi perusahaan. Pembeli daring perlu memastikan toko yang dipilih benar-benar merupakan kanal resmi sebelum membayar.
Pada pembelian melalui situs EmasKITA, pembeli memilih produk dan gramasi, memasukkannya ke keranjang, kemudian menyelesaikan proses pembayaran dan pengiriman sesuai ketentuan.
Apa yang Perlu Diperhatikan?
Perbedaan utama ketiga pilihan tersebut terletak pada bentuk produk dan cara memilikinya. Antam dan Hartadinata menawarkan emas fisik dalam berbagai gramasi, sedangkan Pegadaian menyediakan emas fisik sekaligus layanan berbasis saldo seperti Tabungan Emas dan cicil emas.
Bagi investor pemula, pilihan produk sebaiknya disesuaikan dengan tujuan investasi. Pembeli yang ingin menyimpan emas fisik perlu memperhitungkan penyimpanan dan harga jual kembali, sedangkan pengguna Tabungan Emas perlu memahami biaya serta ketentuan pencetakan dan transaksi saldo.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan transaksi berlangsung melalui kanal resmi. Investor juga perlu membandingkan harga pembelian dengan harga buyback, memahami biaya yang muncul, dan tidak menganggap kenaikan harga emas sebagai keuntungan yang pasti.
Dengan memahami perbedaan produk dan mekanisme transaksi tersebut, investor dapat memilih bentuk investasi emas yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangannya.
Baca Juga: Semua Emas di Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









