Electronic VoA Resmi Diluncurkan, Permudah Wisatawan Mancanegara Masuk Indonesia

Indonesia Visa Multiple Entry
Stempel visa on arrIval pada paspor Indonesia. (Foto: Kementerian Pariwisata)

JAKARTA (Gokepri.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui website
molina.imigrasi.go.id untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.

“Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, Kamis 10 November 2022.

Penerapan electronic VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

Baca Juga: Permudah Investasi Asing Masuk Indonesia, Pemerintah Siapkan Visa Khusus untuk Miliarder

Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini, kata dia, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal itu akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.

Sebelumnya, imigrasi telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022. Orang asing pertama yang menguji coba e-VoA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (04/11/2022) malam.

“Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke Indonesia,” ujarnya.

Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan electronic VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia.

“WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dolar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Candra Gunawan

Pos terkait