TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang berinisial DA ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Polisi juga menangkap rekannya, EA, seorang karyawan swasta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan saat hendak mengedarkan ganja di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, pada Rabu (12/3/2025).
“Kami menangkap DA dan EA saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja,” kata Kombes Hamam, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Dibekuk di Batam, Anggota Polresta Tanjungpinang Terlibat Jaringan Narkoba
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan DA serta EA beserta barang bukti.
“Kami menemukan empat paket ganja yang siap diedarkan,” ungkap Kapolresta.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki BP 6535 TO, satu unit handphone, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang ganja sebelum dijual.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasok ganja kepada kedua tersangka.
“Kami akan telusuri lebih lanjut dari mana barang ini berasal,” tegas Hamam.
DA dan EA kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News