TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami peran SS dalam jaringan narkoba ini.
“Benar, berdasarkan konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, penyidik saat ini masih mengusut keterlibatannya,” ujar Pandra saat dikonfirmasi di Batam, Senin (10/3/2025) malam.
Baca Juga: Satlantas Polresta Tanjungpinang Tekan Balap Liar Lewat Edukasi di Sekolah
Pandra menambahkan, Polda Kepri akan memberikan keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025) setelah semua data terkumpul.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Batam, pada 5 Maret 2025. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial AA dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih besar. Sebelumnya, petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 185 gram di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada SS dan AA, yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Kasus ini menambah daftar anggota kepolisian di Kepri yang terseret dalam penyalahgunaan narkoba. Pada September 2024, 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan disidang etik karena menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Mereka kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah dijatuhi sanksi pemecatan.
Selain itu, pekan lalu Divisi Propam Polda Kepri juga menyidangkan sembilan anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba dan menyarankan mereka mengajukan pinjaman daring.
Dua di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.
Polda Kepri menegaskan tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan personelnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News