Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 2.315,9 gram narkotika jenis sabu, 1.752 butir ekstasi, dan 657 gram ganja. Pemusnahan berlangsung di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/9/2021).
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Hippal Tua Sirait, mengatakan bahwa barang haram itu berasal dari 6 laporan polisi dengan 7 tersangka. Di antaranya LP–A/82/IX/2021/SPKT-Kepri dan LP–A/83/IX/2021/SPKT-Kepri tanggal 3 September 2021. Kemudian LP-A/86/IX/2021/SPKT-Kepri tanggal 7 September 2021 serta LP-A/87/IX/2021/SPKT–Kepri dan LP-A/88/IX/2021/SPKT-Kepri tanggal 8 September 2021. Selanjutnya LP-A/90/IX/2021/SPKT-Kepri tanggal 10 September 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
“Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan tiga jenis berbeda,” kata Kanit Hippal dan PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.
Hadir dalam pemusnahan tersebut pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat, dan LSM Granat. Adapun total barang bukti tersebut sebanyak 2.315,9 gram sabu. Sebanyak 105.24 gram untuk uji laboratorium dan 2.186,46 gram untuk pemusnahan. Sisanya sebanyak 24.2 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Kemudian 1.752 butir ekstasi, untuk uji laboratorium sebanyak 111 butir dan dimusnahkan 1.635 butir. Sisanya sebanyak 6 butir untuk pembuktian di pengadilan.
Selanjutnya 657 gram ganja, disisihkan untuk uji laboratorium 52.2 gram dan dimusnahkan 599.8 gram. Sisanya sebanyak 5 gram untuk pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Dihancurkan dengan blender serta dibakar,” jelas Kanit Hippal.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (eri)
Baca juga: Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri Bongkar Jaringan Pengedar 107,258 Kg Sabu









