BATAM (gokepri) – Sanksi etik mengintai anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk. Badan Kehormatan (BK) bergerak cepat, memeriksa dugaan pemerasan.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam kembali meminta keterangan Mangihut Rajagukguk, yang tengah terseret dugaan kasus pemerasan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi internal BK sebelum mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan politisi tersebut.
Ketua BK DPRD Batam, Fadli, menjelaskan pertemuan kali ini bukanlah sidang, melainkan rapat lanjutan untuk mendalami keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Mangihut. “Hukum acara kami ini bukan sidang, tapi rapat permintaan keterangan. Hari ini adalah permintaan keterangan lanjutan dari Pak Mangihut,” ujar Fadli, Kamis (22/5/2025).
Fadli mengatakan proses klarifikasi sudah hampir mencapai akhir. BK telah memanggil semua pihak yang relevan, termasuk saksi-saksi. Rapat hari ini bertujuan untuk pendalaman informasi yang sebelumnya sudah diperoleh. “Kami sudah sampai di ujung tahapan mekanisme yang diatur. Hari ini fokus kami adalah mendalami apa yang sebelumnya sudah disampaikan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keterangan yang diterima masih konsisten dengan sebelumnya.
Pada pemanggilan hari ini, BK hanya meminta keterangan dari Mangihut Rajagukguk. Selanjutnya, BK akan melakukan rapat internal untuk menilai seluruh hasil klarifikasi dan menentukan rekomendasi yang akan disampaikan. “Setelah ini, kami akan rapat internal untuk menyusun hasilnya. Kami punya waktu 30 hari kerja,” tegas Fadli.
Fadli menargetkan hasil klarifikasi akan rampung paling lambat minggu depan dan akan diumumkan secara terbuka dalam musyawarah. Ia memastikan bahwa hasil dari proses ini akan diselesaikan dan dipublikasikan sebelum akhir Mei 2025.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam juga telah memanggil Mangihut Rajagukguk untuk klarifikasi terkait dugaan kasus pemalsuan, penggelapan, dan pemerasan yang dilaporkan oleh Natalis Zega. Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto, menyatakan pemanggilan ini penting karena meskipun kasusnya bersifat personal, citra partai ikut terdampak.
Nuryanto menjelaskan, Mangihut telah hadir dan membantah tuduhan tersebut. Namun, karena nama partai ikut terseret, DPC PDI-P mendesak Mangihut untuk segera melaporkan balik pihak yang menuduh jika memang tidak bersalah. “Jika benar tidak bersalah, segera melaporkan balik pihak yang telah menuduh,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Mangihut mengakui keterlibatannya dalam dugaan jual beli pasir dredging murni atas nama pribadi, tanpa melibatkan atau sepengetahuan fraksi maupun partai. “Tidak ada perintah dari partai atau laporan ke fraksi,” tambah Nuryanto. Ia menegaskan, jika Mangihut tidak melakukan laporan balik, DPC PDI-P akan mengambil tindakan sesuai aturan organisasi, termasuk potensi sanksi internal.
Mengenai potensi pergantian antar waktu (PAW), Nuryanto menjelaskan hal itu merupakan wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. DPC PDI-P akan terus menggali informasi dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. “Kami akan terus menggali informasi,” katanya.
Terkait isu perdamaian antara Mangihut dan pelapor, Nuryanto menegaskan partai tetap merasa dirugikan. “Kalau damai, damainya seperti apa? Ini menyangkut organisasi. Nama partai sudah dipertaruhkan. Kalau memang tidak bersalah, harus dibuktikan dengan langkah hukum,” pungkasnya. DPC PDI-P Batam akan segera menyampaikan laporan lengkap kepada DPP setelah semua informasi terkumpul.
Baca Juga: Warga Baloi Kolam Adukan Mangihut Rajagukguk ke Badan Kehormatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News