Dua Siswi Kembar di Anambas Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil, Pelaku Orang Dekat

Kasus gadis kembar hamil
Pelaku berinisial SN, ditangkap Polres Anambas karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Polres Anambas

ANAMBAS (gokepri) – Dua siswi SMP di Anambas menjadi korban pencabulan hingga hamil. Pelaku adalah orang dekat, rekan kerja ayah korban.

Korban adalah anak kembar. Keduanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Sabtu (12/10/2024).

Pelaku, berinisial SN (23), adalah warga Dusun I RT 004 RW 001, Kelurahan Sabunten, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, SN melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap dua gadis kembar sejak Maret hingga Oktober 2024. Akibatnya, kedua korban, yang dikenal dengan nama samaran Bunga dan Melati, hamil. Bunga hamil 25 minggu, sementara Melati usia kandungannya 24 minggu.

“Pelaku telah diserahkan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut, karena di Polsek Jemaja belum tersedia unit tersebut,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, Sabtu 12 Oktober.

Kasat Reskrim menambahkan perbuatan pelaku terungkap setelah Kepala Sekolah, Nuraina Syuhada, dan Guru BK, Tiwi, mencurigai perubahan fisik pada korban. Setelah ibu korban bertanya kepada kedua anaknya, terungkap bahwa SN adalah pelaku, yang merupakan rekan kerja ayah tiri korban dan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.

Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Jemaja. Pelaku, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap Unit Sat Reskrim Polsek Jemaja setelah selesai menyelam memasang perangkap ikan di perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.

Baca: Kekayaan Paslon Pilkada Anambas: Rusli Calon Bupati Terkaya, Neko “Termiskin”

Iptu Rio Ardian menjelaskan SN selalu menggoda dan membujuk korban sebelum melakukan perbuatan tersebut. “Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban saat keadaan sepi, karena ia tinggal di rumah korban,” jelasnya.

Saat ini, SN telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait