BATAM (gokepri) – Dua remaja, MR (18) dan FR (17), ditangkap Polsek Sekupang, Batam, usai merampas sepeda motor yang dikemudikan anak di bawah umur. Keduanya mengancam korban dengan senjata tajam sebelum membawa kabur kendaraan.
Keduanya menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua, menjelaskan penangkapan ini hasil kerja cepat tim Reskrim Polsek Sekupang. “Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/7) malam di seberang Perumahan Southlink. Korban adalah anak-anak yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor milik orang tuanya,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, kedua pelaku menghadang korban dan mengancam akan menusuk jika sepeda motor tidak diserahkan. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku bahkan sempat membawa korban berkeliling kota sebelum menurunkannya di kawasan Batam Center. Pelaku lalu kabur membawa motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Pelaku MR berhasil diamankan di wilayah Sagulung. Dari pengakuannya, aksi itu dilakukan bersama FR, yang kemudian ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban beserta dokumen asli kendaraan (STNK dan BPKB) yang telah dipastikan sesuai identitas pemilik.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian. “Jangan ragu untuk melapor bila melihat hal mencurigakan. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat kami bertindak,” tegas Kompol Hippal.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Sekupang. “Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Sekupang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Komplotan Curanmor di Batam Dibekuk, Polisi Sita 9 Motor Bodong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









