Driver Maxim Babak Belur Dihajar Dua Begal

begal driver maxim
Polda Kepri tangkap dua begal pelaku curas terhadap driver Maxim.

Batam (gokepri.com) – Setelah menerima laporan dari korban pencurian dan kekerasan (curas), Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pencarian. Tim mengamankan dua tersangka berinisial JLT dan AF di kos-kosan di wilayah Batu Merah.

“Kasus ini berawal dari paporan Polisi yang diberikan oleh korban. Kejadiannya di wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Minggu 7 Februari 2021 sekitar jam 21.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (9/2/2021).

Harry menguraikan kronologis kejadian yaitu pada jam 20.59 WIB, korban EI yang berprofesi sebagai driver taxi online sedang standby mencari penumpang di wilayah Nagoya Hill. Ia mendapatkan orderan penumpang melalui aplikasi Maxim dari kedua tersangka, JLT dan AF.

HBRL

Selanjutnya korban menjemput di wilayah Sengkuang, sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi tersebut dan diantar ke Kelurahan Sambau, sesuai dengan titik tujuan. Namun belum sampai di titik tujuan, sekira jam 21.30 WIB, para tersangka minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial Sambau.

“Setelah kendaraan berhenti, kedua penumpang tersebut langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur. Korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta lebam pada bagian wajah dan mata,” kata Harry.

Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung bergerak mengamankan kedua tersangka. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 1 buah dompet milik korban. Kemudian kartu ATM BNI, kartu ATM Cimb Niaga, dan kartu ATM Mandiri atas nama korban. Serta 1 helai kaos warna hitam dan 1 kaos warna hitam berkerah.

“Petugas juga mengamankan 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban. Serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban,” ujar Harry.

Dalam upaya melakukan pengungkapan ini, pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka. Dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri, sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa tersangka AF ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Di mana yang bersangkutan mendapatkan hukuman vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari rutan. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” jelas Harry.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kasus ini akan terus kita kembangkan, kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka. Mengingat inisial AF merupakan residivis di kasus yang sama.

“Kejahatan begal seperti ini tentunya sangat meresahkan masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan aplikasi online dan di dalam melakukan kejahatannya dilakukan di malam hari,” jelasnya.

Baca juga: Sebarkan Konten Asusila, Polda Kepri Amankan Remaja di Jakarta

Harry menghimbau kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, untuk melapor kepada pihak kepolisian terdekat. “Kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat. Kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” katanya. (eri)

Pos terkait